Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Tujuan dan maksud RKP Desa
  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

 

Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
 
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 
  • Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 
  • Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
  • Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
  • Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 
  • Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
  • Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

 

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
  1. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 
  2. Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 
  3. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 
  5. Penyusunan rancangan RKP Desa;
  6. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
  7. Penetapan RKP Desa; 
  8. Perubahan RKP Desa; dan
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Perlu dipahami  oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor