Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Jika Kepala Desa mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatan kades habis. Apakah dengan pemilihan atau pengganti antar waktu (PAW). Bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya?

Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? atau dengan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu. Atau cukup pejabat pelaksana tugas (plt) Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan atau Kabupaten yang ditugaskan untuk menggantikan Kades yang meninggal atau mengundurkan diri? Sampai masa jabatan Kades habis?

Aturan yang mengatur adalah, merujuk pada tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Bupati.

Pertama, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Kedua, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketiga, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Mengatur juga pedoman pilkades antar waktu

Dalam Permendagri 82 Tahun 2015. Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila Kades berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat.

Permendagri No.110/2016 tentang BPD. Musyawarah Desa (musdes) Khusus untuk pilkades antar waktu juga diatur. Pasal 42 berbunyi, BPD menyelenggarakan musdes khusus untuk pilkades antar waktu. Penyelenggaraan musdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan cakades yang diajukan panitia serta memilih dan mengesahkan cakades terpilih.

Forum musdes menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada panitia untuk disampaikan kepada BPD.

Pasal 43 berbunyi, BPD menyampaikan cakades terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) kepada Bupati/Wali kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kades dari panitia pemilihan.

Adapun teknis pilkades antar waktu melalui musdes adalah, musdes diselenggarakan khusus dengan agenda pelaksanaan pilkades antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal dengan mekanisme sebagai berikut.

Pertama, sebelum penyelenggaraan musdes, kegiatan yang dilakukan adalah : membentuk panitia (bisa tim tujuh atau sembilan). Pilkades antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan atau meninggal.

Kedua, mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pejabat Kades paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk.

Ketiga, persetujuan RAB pemilihan oleh pejabat Kades paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

Keempat, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.

Kelima, Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.

Keenam, Penetapan calon Kades antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musdes untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musdes.

Selanjutnya, BPD menyelenggarakan musdes. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan meliputi kegiatan:

Penyelenggaraan musdes dilakukan oleh ketua yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan.

Pengesahan cakades yang berhak dipilih oleh musdes melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Pelaksanaan pemilihan cakades oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musdes.

Pelaporan hasil pemilihan cakades oleh panitia pemilihan kepada musdes.

Pengesahan calon terpilih oleh musdes. Pelaporan hasil pemilihan Kades melalui musdes kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musdes mengesahkan cakades terpilih

Pelaporan cakades terpilih hasil musdes oleh ketua BPD kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan.

Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.

Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diambil dari berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.  

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor