Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon. Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika hukum dan sosial yang mengharuskan penyesuaian pada regulasi sebelumnya, yang yakni Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2015.

Dalam peraturan baru ini, diatur tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan, serta sanksi bagi pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Selain itu, ditentukan pula kriteria dan persyaratan bagi calon Kepala Pekon, mekanisme pemberhentian, serta pengisian kekosongan jabatan. Pengaturan ini berupaya untuk menjamin pelaksanaan pemilihan yang langsung, umum, bebas, dan adil di wilayah Kabupaten Tanggamus serta memastikan ketersediaan perangkat hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.

 

Apa perubahan signifikan yang dihadapi oleh regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya?

Perubahan signifikan pada regulasi pemilihan Kepala Pekon dibandingkan dengan peraturan sebelumnya mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon dianggap tidak lagi sesuai dengan dinamika regulasi yang ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan penggantian peraturan tersebut agar sesuai dengan perkembangan hukum dan situasi aktual di masyarakat, termasuk penyesuaian terhadap kondisi seperti pandemi Covid-19 dan bencana alam

Kedua, terdapat pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon secara serentak, yang merupakan kebijakan baru dalam penyelenggaraan pemilihan. Namun, masih ada kemungkinan untuk melaksanakan pemilihan secara bergelombang berdasarkan pertimbangan tertentu. Proses pemilihan juga menerapkan asas yang lebih jelas seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketiga, dalam hal sanksi terhadap pelanggaran, telah diperkenalkan sistem sanksi yang lebih terstruktur, yang mencakup teguran lisan, sanksi administratif, hingga diskwalifikasi dari pencalonan bagi calon Kepala Pekon. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi baru memberikan penekanan lebih pada disiplin dan kepatuhan dalam proses pemilihan.

Akhirnya, terdapat ketentuan yang lebih rinci mengenai pengangkatan dan pelantikan Kepala Pekon terpilih, termasuk mekanisme serta jangka waktu yang lebih jelas dalam pelaksanaan pemilihan dan pelantikan. Ini semua bertujuan untuk mengatasi kekosongan norma dan menjamin kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon.

Bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam peraturan ini?

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Kepala Pekon diatur dalam beberapa pasal pada peraturan ini, sebagai berikut:

  1. Penyebab Kekosongan Jabatan: Kekosongan dapat terjadi karena kepala pekon meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian dapat terjadi berdasarkan beberapa alasan, seperti berakhirnya masa jabatan, berhalangan tetap selama enam bulan, atau melanggar larangan yang berlaku.

  2. Usulan Pemberhentian: Usul pemberhentian kepala pekon disampaikan oleh Ketua Badan Himpunan Pekon (BHP) kepada Bupati melalui Camat, dan harus didasarkan pada musyawarah BHP.

  3. Pengangkatan Penjabat Kepala Pekon: Setelah dilakukan pemberhentian, Bupati dapat mengangkat Penjabat Kepala Pekon, baik untuk masa jabatan sisa yang kurang dari satu tahun maupun lebih dari satu tahun hingga terpilihnya kepala pekon definitif.

  4. Mekanisme Pemilihan: Jika terjadi kekosongan jabatan karena pemberhentian, pengisian kepala pekon dilakukan menggunakan mekanisme pemilihan, kecuali dalam keadaan tertentu yang mengharuskan pengangkatan penjabat.

  5. Prosedur Pemilihan: Pemilihan kepala pekon harus dilakukan secara serentak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penentuan waktu dan pelaksanaan tahapan.

Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengisian jabatan kepala pekon berjalan sesuai dengan peraturan dan tetap memberikan legitimasi pada struktur pemerintahan di tingkat pekon.

Berikut Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 tahun 2022

 

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor