Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus melaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti (Barbuk) atas 46 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Pekon Kampung Baru Kecmatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, Rabu (8/6).

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri Tanggamus, Kepala BNNK Tanggamus, Kasat Reskim Polres Tanggamus, Perwakilan Dinas Kesehatan Tanggamus, serta diikuti seluruh jajaran Kejari setempat.

Dalam laporannya, Kepala seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Tanggamus Dasmi mengatakan, Pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri/Tinggi/Mahkamah Agung RI mulai dari bulan Agustus tahun 2021 sampai bulan Februari 2022 Jo. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus yang amarnya memutuskan/memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tiga kategori kasus atau perkara, yakni Narkoba, kasus pidana umum dan kasus Cukai.

"Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah, 115.2862 gram sabu-sabu dan alat isap sabu dari 38 perkara, 0,3680 gram Ganja dari satu perkara, dan 965 butir obat terlarang dari 2 perkara. Selanjutnya satu perkara pencurian dengan barang bukti sepasang sarung tangan, sebuah gergaji besi, sebuah karung ukuran 100 Kg, dan sebilah pisau kecil," kata Dasmi.

Kemudian lanjut Dasmi, yaitu perkara perjudian dua kasus dan pertambangan satu kasus, dengan barang bukti yakni alat perjudian jenis kartu remi dan lain-lain. Perkara pertambangan ilegal dengan barang bukti sebuah linggis besar, palu besar (Bodem), dan karung.

"Sedang dari perkara Cukai, barang bukti yang akan dimusnahkan adalah 900.000 batang rokok dengan berbagai merk," terangnya.

Sementara itu, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah kegiatan rutin yang diatur dalam Undang undang, tujuannya agar Barbuk tersebut tidak disalahgunakan.

"Ini merupakan kali kedua kegiatan pemusnahan barang bukti sejak saya bertugas di Kejari Tanggamus, dimana sebelumnya kegiatan serupa digelar pada Desember 2021 yang lalu," kata Yunardi.

Dari 46 perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini sambung Kajari, masih didominasi perkara Narkoba, yakni 38 perkara. Perihatin dengan hal ini, Yunardi berharap kepada semua elemen untuk lebih intensif lagi dalam pencegahan, penanganan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Tanggamus.

"Hal ini tentu harus menjadi perhatian bersama, baik dari Penegak Hukum, Pemkab Tanggamus serta seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mensosialisasikan tentang bahaya Narkoba. Perlu adanya koordinasi yang lebih intens lagi dalam mengatasi hal ini. Sebab kasus Narkoba di Kabupaten Tanggamus retingnya masih tinggi dan terus merangkak naik," tandasnya.

Usai acara seremoni seluruh pejabat yang mengikuti giat pemusnahan barbuk langsung melakukan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dengan cara memasukan nya kedalam air lalu di blender, kemudian untuk barang bukti yang lainnya dimusnahkan dengan cara di potong kemudian di bakar.

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor