Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Setiap anak dijamin haknya untuk mendapatkan akta kelahiran sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan negara atas identitas mereka.
Karena itu bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap maupun tanpa ayah atau ibu, tetap bisa memperoleh akta kelahiran.

Berikut syarat dan cara membuat akta kelahiran tanpa ayah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif memastikan anak dengan orang tua tunggal atau tanpa ayah tetap berhak memiliki akta kelahiran.

“Bahwa akta kelahiran itu adalah hak anak, bukan hak orang tua. Sehingga apa pun kondisi anak, apapun kondisi orang tuanya, apakah orang tuanya itu nikah siri, ataukah hanya ada ibu saja, atau bahkan kedua orang tuanya tidak diketahui, anak tetap berhak mendapatkan akta kelahiran,” terang Zudan melalui akunnya @zudanariffakrulloh di TikTok.

Itu sebabnya, Zudan meminta warga tak ragu dan segera mengurus akta kelahiran. Ia menganjurkan warga yang masih kesulitan maupun kebingungan untuk menghubungi Dinas Dukcapil setempat.

Adapun Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur salah satunya ihwal pembuatan akta kelahiran.

Syarat Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

Dalam beleid disebutkan, syarat membuat akta kelahiran harus memenuhi sejumlah dokumen antara lain:

  • Surat Keterangan Kelahiran (atau jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data)
  • Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (atau jika tidak ada maka diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM kebenaran data
  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik orang tua (dalam hal ini ibu)

 

Bagaimana dengan akta kelahiran anak tanpa ayah atau bahkan tanpa kedua orang tua?

Jika dalam hal ini orang tua tunggal tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan kutipan akta perkawinan/buku nikah, bisa diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pasal 33 Perpres 98/2018 mengatur, pencatatan kelahiran bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal-usul atau keberadaan orang tua harus disertai persyaratan berita acara dari kepolisian.

Pasal sama dalam ayat berbeda memuat ketentuan, pengurusan akta kelahiran anak yang tidak diketahui orang tuanya--termasuk tanpa ayah atau dari orang tua tunggal--mensyaratkan penyertaan surat tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan dua orang saksi.

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah

Pencatatan kelahiran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia—bagi WNI yang berada di luar negeri.

Dikutip dari laman Dinas Dukcapil Kemendagri, akta kelahiran dibuat di kantor-kantor tersebut hingga di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan atau desa/kelurahan, ataupun juga tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil.

Cara membuat akta kelahiran tanpa ayah atau tanpa orang tua, sebetulnya sama dengan prosedur pengurusan akta kelahiran pada umumnya.

Yang membedakan hanya pada dokumen persyaratan. Berikut tahap membuat akta kelahiran tanpa ayah maupun orang tua.

  1. Datang ke kantor dinas Dukcapil setempat.
  2. Menyiapkan berkas-berkas persyaratan dan menyerahkan ke petugas.
  3. Mengisi Formulir SPTJM dari petugas.
  4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen.
  5. Ikuti arahan petugas dan tunggu proses pembuatan akta kelahiran.
  6. Petugas pencatatan sipil menerbitkan kutipan akta kelahiran.

 

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor