Pekon Kampung Baru

Perayaan

Hari Batik Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Pemerintah Pekon Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung --- Pelayanan Administrasi Pekon setiap hari Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 - 15.00 WIB

Berita Pekon

Yang melatar belakangi Perubahan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagai bahan Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa adalah Keberadaan Desa telah diakui sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain hal tersebut memberikan kedudukan Desa telah diatur secara berbeda berdasarkan UU yang mengatur tentang Desa dan Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan Sejahtera.

Dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 Desa telah bertransformasi:

  1. Kepala Desa telah semakin berperan sebagai pemimpin formal.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin birokratis.
  3. Kewenangan Desa semakin bertambah.

Pada tahun 2015 untuk pertama kalinya Indonesia mengalokasikan Dana Desa. Dengan adanya Dana Desa tersebut:

  1. Mendorong Desa untuk menggali potensi desa, dengan Desa maju maka ekonomi Indonesia akan melompat
  2. Mencegah adanya urbanisasi seperti yang terjadi di Jepang dan Korea Selatan
  3. Menyeimbangkan ekonomi di Desa dan Kota

    Berikut aspirasi dari asosiasi desa untuk revisi UU desa:

    1. Adanya permintaan dari Asosiasi Kepala Desa agar masa jabatan Kepala Desa yang saat ini 6 tahun x 3 periode diubah menjadi 9 tahun x 2 periode. Permintaan ini tidak semua disepakati oleh semua Asosiasi Kepala Desa, dan ditentang oleh Asosiasi Perangkat Desa dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa.
    2. Permasalahan mengenai kedudukan Desa dalam sistem ketatanegaraan pemerintahan oleh APDESI, PAPDESI, AKSI, PPDI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEBNAS). Pemerintahan Desa diminta agar menjadi bagian dari sistem pemerintahan Negara (Sistem Pemerintahan terkecil)
    3. Permintaan perluasan hak kepala desa, perangkat desa dan Lembaga-Lembaga desa yang lain (BPD, RT/RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, Lembaga Adat Desa, dan sebagainya) untuk mendapatkan penghasilan dan tunjangan. (Yang disampaikan olehAPDESI, PAPDESI, AKSI dan PPDI)
    4. Permintaan untuk penambahan Dana Desa dari Pemerintah Pusat 10% – 20 % dari Anggaran Transfer untuk Daerah yang berasal dari APBN.
    5. Ada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalami kesulitan untuk memenuhi Alokasi Dana Desa (ADD) minimal untuk penghasilan tetap Kepala desa dan Perangkat Desa.

    Adapun Dasar Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Desa adalah:

    1. Surat Ketua DPR-RI Kepada Presiden, Nomor: B/8602/LG.01.01/7/2023, tanggal 11 Juli 2023, Hal: Penyampaian RUU Usul DPR RI.
      Poin Surat:
      1. Penyampaian Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa untuk dibicarakan Bersama-sama dengan Presiden dalam Sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan Bersama.
      2. Dilampirkan Naskah Akademik RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014.
      3. Untuk Keperluan Pembahasan, DPR RI mengharapkan Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden.
    2. Surat Mesesneg Kepada Mendagri, Mendes, PDTT, Menkeu, Menpan-Rb Dan Menkumham Nomor: B-751/M/D-1/HK.00.01/08/2023, Hal:Penyusunanan DIM RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Tanggal 4 Agustus 2023
      Point Surat:
      1. Penyusunan DIM RUU dikoordinasikan oleh Mendagri dengan melibatkan Kemendes PDTT Kemenkeu, Kemenpan RB, KemenKUMHAM, Kemen PPN/Bappenas dan Kemenkopolhukam, Kemensetneg dan KL lainnya.
      2. DIM yang telah disepakati agar diberi paraf para Menteri dan disampaikan kepada Presiden melalui Mensesneg. Batas waktu penyampaikan Surat Presiden dan DIM RUU kepada Ketua DPR RI yaitu paling lambat 60 hari terhitung surat diterima yaitu tanggal 18 September 2023, DIM RUU yang telah diparaf Para Menteri sudah diajukan kepada Mensesneg paling lama tanggal 8 September 2023 .
    3. Surat Presiden kepada Ketua DPR RI Nomor : R-45 / pres / 09 / 2023, tanggal 18 September 2023 Hal: Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Kepada Presiden Nomor: B/8602/lg.01.01/7/2022, tanggal 11 Juli 2023, yang menyampaikan RUU tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
      2. Menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
    4. Surat Mensesneg kepada Mendagri, Mendes PDTT,Menkeu, Menpan-RB dan Menkumham Nomor: B-874/M/D-1/HK.00.01/09/2023, tanggal 18 September 2023 Perihal : Penunjuk Wakil Pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
      Point Surat:
      1. Presiden Menunjuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, baik bersama- sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Keuda atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Rebuplik Indonesia.
      2. Arahan Presiden dapat mempertahankan substansi yang telah menjadi kesepakatan Pemerintah. Apabila terdapat hal krusial yang sulit diatasi, agar Menteri melaporkan hal tersebut kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebelum mengambil keputusan.
      3. Dalam pembahasan RUU tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri dapat melibatkan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait dengan substansi RUU tersebut.

Berikut kami bagikan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat Via Google Drive

Beri Komentar

Pekon

1,574

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,574 penduduk

1,520

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,520 penduduk

3,094

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

3,094

TOTAL

TOTAL 3,094 penduduk

Pemerintah Pekon

Kepala Pekon

AMIRZAH SAUD

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis

MARIANSYAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JUPRIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

RISMAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

MURLINA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha & Umum

DEDE SAFRIJAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AMSIR

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ASTONI ALAM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

KUSAIRI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ROSPAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV

UJANG SLAMET RIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V

SASTRI DIANA

Tidak Ada di Kantor

Operator Pekon

DINI CAHWATI

Tidak Ada di Kantor

Operator Sipades

ZELI DWI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 001

DEWI YOSEPA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 002

CARTIKA YULIA

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 003

ZAINUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 004

NAZOMI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 005

MINTI RIASIH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 006

ZAINANI

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 007

RONI EKO SAPUTRO

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 008

JUAN SYAH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 009

M.SOLEH

Tidak Ada di Kantor

Ketua RT 010

NOVAN RIZKI

Tidak Ada di Kantor
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Malam Puncak HUT RI 79
Balai Pekon
Pemerintah Pekon

AMIRZAH SAUD

Kepala Pekon


Tidak Ada di Kantor

MARIANSYAH

Juru Tulis
Tidak Ada di Kantor

JUPRIYADI

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

RISMAWATI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

MURLINA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

DEDE SAFRIJAL

Kaur Tata Usaha & Umum
Tidak Ada di Kantor

AMSIR

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ASTONI ALAM

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ASKHORI AHMAD SYAHPUTRA

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

KUSAIRI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ROSPAWATI

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor

UJANG SLAMET RIANTO

Kepala Dusun IV
Tidak Ada di Kantor

SASTRI DIANA

Kepala Dusun V
Tidak Ada di Kantor

DINI CAHWATI

Operator Pekon
Tidak Ada di Kantor

ZELI DWI LESTARI

Operator Sipades
Tidak Ada di Kantor

DEWI YOSEPA

Ketua RT 001
Tidak Ada di Kantor

CARTIKA YULIA

Ketua RT 002
Tidak Ada di Kantor

ZAINUDDIN

Ketua RT 003
Tidak Ada di Kantor

NAZOMI

Ketua RT 004
Tidak Ada di Kantor

MINTI RIASIH

Ketua RT 005
Tidak Ada di Kantor

ZAINANI

Ketua RT 006
Tidak Ada di Kantor

RONI EKO SAPUTRO

Ketua RT 007
Tidak Ada di Kantor

JUAN SYAH

Ketua RT 008
Tidak Ada di Kantor

M.SOLEH

Ketua RT 009
Tidak Ada di Kantor

NOVAN RIZKI

Ketua RT 010
Tidak Ada di Kantor