Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi Desa Merah Putih merupakan dokumen hukum yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan dan pengelolaan koperasi. Dokumen ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang demokratis, partisipatif, dan berlandaskan pada semangat kebersamaan serta kesejahteraan anggota.
AD ART Koperasi Desa Merah Putih mencakup ketentuan-ketentuan pokok seperti:
-
Identitas Koperasi, termasuk nama, tempat kedudukan, dan wilayah kerja.
-
Tujuan dan Kegiatan Usaha, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui usaha simpan pinjam, distribusi kebutuhan pokok, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.
-
Keanggotaan, meliputi syarat, hak dan kewajiban anggota, serta mekanisme penerimaan dan pemberhentian keanggotaan.
-
Organisasi Koperasi, yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, beserta tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.
-
Ketentuan Keuangan, pengelolaan modal, sisa hasil usaha (SHU), serta pembukuan dan audit.
-
Sanksi dan Penyelesaian Sengketa, sebagai bagian dari tata tertib dan kedisiplinan organisasi.
Anggaran Rumah Tangga melengkapi Anggaran Dasar dengan mengatur hal-hal teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pemilihan pengurus, prosedur rapat, hingga mekanisme kerja harian koperasi.
AD ART Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai landasan yang kokoh untuk mewujudkan koperasi yang mandiri, kuat, dan berdaya saing dalam membangun ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Berikut kami bagikan contoh AD ART Pekon Kampung Baru